TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah pejabat terkait menggelar konferensi pers terkait temuan penyelundupan mobil mewah dan motor mewah. Namun Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum menyebut nama perorangan pemilik puluhan mobil dan motor mewah selundupan yang digagalkan jajarannya di Tanjung Priok itu.
"Sementara masih atas nama perusahaan," ujar Heru di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.
Berdasarkan data Kemenkeu, ada tujuh perusahaan yang terlibat penyelundupan ini. Menurut Heru, kebanyakan dari mereka adalah perusahaan otomotif Indonesia. Namun kemudian mereka mengkamuflasekan kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang lain.
"Porsche dan Alfa Romeo diberitahukan sebagai batu bata, mungkin modusnya supaya beratnya mirip-mirip," tutur Heru. "Jadi dalam analisis itu intelijen kami melihat salah satunya berat, kenapa batu bata karena kalau kapas enggak make sense dengan berat segitu jadi dicarilah batu bata."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2016-2019 melibatkan tujuh perusahaan. Perusahaan itu antara lain berinisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.
Dengan manifest tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh Bea Cukai.
Selanjutnya, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe C|33O model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
-
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
-
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
-
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai
-
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM
4 jam lalu
Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
16 jam lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
19 jam lalu
Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
19 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai
20 jam lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor
20 jam lalu
Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?
23 jam lalu
Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi
23 jam lalu
Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
1 hari lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
1 hari lalu
Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?